Mukhamad Misbakhun Bebas Dari Tuduhan Kasus Misbakhun Korupsi

Sumber: Google

Kasus yang pernah menjerat seorang politisi Mukhamad Misbakhun sudah dinyatakan selesai. Misbakhun sendiri sudah dinyatakan bebas dari tuduhan kasus Misbakhun korupsi.

Kebebasan Misbakhun dari tuduhan kasus Misbahun korupsi sendiri dimulai persetujuan untuk dilakukanya Peninjauan Kembali terkait kasus Misbakhun korupsi.

Pada keputusan persidangan sebelumnya Misbakhun dinyatak bersalah dan di vonis penjara 2 tahun. Mengenai keputusan hukum Misbakhun tersebut pihak Misbakhun mengajukan untuk melakukan Peninjauan Kembali.

Pengajuan Peninjauan Kembali tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Peninjauan Kembali pun dilakukan, dalam proses Peninjauan Kembali tersebut Misbakhun dinyatakan tidak bersalah, karena terbukti tidak bersalah Misbakhun dibebaskan dari tuduhan kasus Misbakhun korupsi.

Misbakhun adalah seorang politikus partai Golkar, namun saat kasus Misbakhun korupsi terjadi, Misbakhun masi menjadi politisi partai PKS. Misbakhun pindah menjadi politisi partai Golkar setelah kasus Misbakhun korupsi dinyatakan selesai oleh mahkamah agung. Hal yang membuat Misbakhun hijrah ke partai golkar antara lain karena posisi beliau didalam politisi partai PKS sudah ada yang menggantikan.

Dalam kasus Misbakhun tersebut juga bermunculan anggapan bahwa kasus Misbakhun korupsi tersebut terjadi karena adanya campur tangan para penguasa yang geram dengan sikap Misbakhun.

Misbakhun juga dikenal sebagai salah satu anggota inisiator hak angket Bank Century, yang sangat gigih, vokal dan berani karena sikap tersebutlah banyak yang beranggapan kasus Misbakhun terjadi karena geramnya penguasa dengan sikap Misbakhun yang terlalu berani dalam upaya pengungkapan skandal besar Bank Century. ada juga yang beranggapa kasus Misbakhun terjadi karena upaya agar membelokan perhatian dari kasus Century menjadi kasus Misbakhun korupsi.

Saat bebas dari tuduhan kasus Misbakhun korupsi tersebutlah Misbakhun memulai karir barunya dengan partai Golkar.

Comments

Popular posts from this blog

Maki Kembali Dantangi KPK Membawa Bukti Lainya

Susunan Direksi Mengalami Perubahan Achmad Baiquni Tetap Menjadi Direktur BNI